Mekanisme Permohonan IP

 

Tata Cara Mendapatkan Informasi


Proses permohonan informasi publik dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :

  1. Pemohon informasi datang langsung/kurir/pos/fax/email ke Sekretariat PPID Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Grobogan, mengisi formulir permintaan informasi atau download formulir disini, kemudian diisi data anda dengan benar dengan dilampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi.
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
  3. Pertugas memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
  4. Petugas Menyerahkan informasi sesuai dengan yang di minta oleh pemohon/pengguna informasi jika informasi yang di minta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik.
  6. Membukukan dan mencatat

slide1

slide2

slide3


Indonesia 57.8% Indonesia
United States of America 13.9% United States of America
Singapore 11.7% Singapore
Hong Kong 5.2% Hong Kong

Total:

65

Countries
018486
Today: 76
This Week: 436
This Month: 1,380
This Year: 8,170
Tanya BPPKAD
Online
Halo! Ada yang bisa saya bantu terkait layanan BPPKAD Grobogan?