Layanan BPPKAD Kab. Grobogan

INFO LAYANAN PBB-P2

Mau Bayar PBB? Cek Status Tagihan Anda!

Pastikan status pembayaran PBB-P2 Anda terpantau. Cek tagihan secara online tanpa harus antre di kantor.

Pajak Restoran

Pajak Restoran

  1. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
  2. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
  3. Objek Pajak Restoran Pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
  4. Pelayanan yang diberikan Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsikan oleh pembeli, baik di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
  5. Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.
  6. Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran
  7. Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.
  8. Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar : 10%.
  9. Tata cara pemungutan pajak Restoran, dibayar sendiri oleh wajib pajak dengan menggunakan SPTPD
Indonesia 57.8% Indonesia
United States of America 13.9% United States of America
Singapore 11.7% Singapore
Hong Kong 5.2% Hong Kong

Total:

65

Countries
018490
Today: 80
This Week: 440
This Month: 1,384
This Year: 8,174
Tanya BPPKAD
Online
Halo! Ada yang bisa saya bantu terkait layanan BPPKAD Grobogan?