ABSTRAK
Barang milik negara/daerah (BMN/BMD) dapat diperoleh dari APBN/APBD atau perolehan lainnya yang sah dan menjadi kekayaan negara/daerah. Kekayaaan negara yang ada di kementerian/lembaga/ pemerintah daerah menjadi wewenang dan tanggung jawab kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Menteri/Ketua lembaga dan kepala dinas pada pemda adalah pengguna barang dan bertanggung jawab atas pengelolaan dan menggunaan barang milik negara/daerah dimaksud. Pengguna barang dapat menunjuk kuasa pengguna barang dan pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN/D.
Dalam pengelolaan BMN/BMD rawan terhadap kasus yang dapat merugikan keuangan negara/ daerah, dan dapat lepas kepemilikannya dari negara/daerah karena kesalahan administrasi, dialihkan kepemilikannya dan tidak sesuai dengan prosedur. Pejabat pengelola kekayaan negara/daerah harus melakukan tindak lanjut terhadap tanah-tanah yang belum bersertifikat, pengamanan dan pemeliharaan BMN/D yang berada di bawah kewenangannya.
Kata kunci: Aset milik negara/daerah dan kewenangan
I. Latar Belakang
Setiap tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
selalu ada belanja modalnya. Belanja modal dimaksud adalah belanja yang digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan. Belanja modal tersebut terus bertambah dari tahun ke tahun dan menjadi kekayaan negara/daerah atau aset negara/daerah. Dengan dana yang tersedia setiap tahun, Pemerintah telah banyak membangun berbagai sarana dan prasarana fisik untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Sarana dan prasarana fisik tersebut antara lain berupa pengadaan tanah, pembangunan jalan, jembatan, gedung, pelabuhan, bandar udara, saluran irigasi, pembangkit tenaga listrik, alat angkut baik angkutan darat maupun angkutan udara, teknologi informasi dan lain-lain disediakan oleh pemerintah dengan menggunakan dana yang diperoleh dari masyarakat dan disalurkan melalui APBN/APBD. Semua barang-barang yang dibeli dengan menggunakan APBN atau perolehan lainnya yang sah menjadi kekayaan negara atau barang milik negara.
Barang milik negara yang berasal dari APBN atau perolehan lainnya yang sah berada di bawah pengurusan atau penguasaan kementerian/lembaga negara, lembaga pemerintah non kementerian, serta unit-unit dalam lingkungannya yang terdapat baik di dalam maupun di luar negeri. Dengan jangkauan yang tersebar dan luas serta jumlah yang sangat banyak maka kekayaan negara harus dikelola/dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) dengan menganut asas fungsional, kepastian hukum, transparansi (keterbukaan), efisiensi akuntabilitas publik, dan kepastian nilai.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan pemindahtanganan Barang Milik Negara, dikatakan bahwa proses pengelolaan BMN seperti halnya siklus logistik diawali dari Perencanaan kebutuhan dan penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Pengawasan dan pengendalian BMN, dimana dalam pengelolaannya harus terorganisir dengan baik sejak dari perencanaan kebutuhan sampai pengawasan dan pengendalian sehingga dapat terlihat dengan jelas siapa-siapa yang bertanggung jawab atas keberadaan dan penggunaan kekayaan negara tersebut.
Berdasarkan PP No. 6 Tahun 2006 akan terlihat juga tugas dan tanggungjawab pengelola/pengguna BMN, Pejabat pengelolaan barang milik negara, Penyelenggara kegiatan, kewenangan dan tanggung jawab pejabat pengelola BMN serta ruang lingkup pengelolaan BMN. Dalam prakteknya, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih ditemukan bahwa pengelolaan kekayaan negara belum sesuai dengan yang diharapkan, banyaknya permasalahan yang dihadapi karena pengelolaannya atau administrasinya yang tidak tertib, yaitu dengan banyaknya kejadian dimana aset/milik negara/daerah tidak dapat dikuasai negara/pemerintah daerah dan bisa lepas dari kepemilikan negara/daerah, seperti terjadinya penyerobotan BMN, aset-aset yang tidak memiliki bukti kepemilikan lengkap sehingga berpotensi menyebabkan sengketa, terungkapnya dugaan korupsi penjualan lahan milik negara oleh pegawai bersangkutan.
Dengan banyaknya kasus-kasus yang terjadi dalam pengelolaan BMN seperti tersebut di atas membuktikan tidak becusnya pengelolaan BMN oleh pejabat/pengguna BMN, sehingga perlu adanya pemahaman tentang penatausahaan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMN dengan tujuan agar terwujud tertib administrasi dan sekaligus akan mendukung tertib pengelolaan BMN.
II. Pembahasan
1. Pejabat-Pejabat Penanggung jawab Barang Milik Negara
a. Pengelola dan Pengguna BMN
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dalam Pasal 42 Hal Pengelolaan Barang Milik Negara dinyatakan bahwa:
1) Menteri Keuangan mengatur Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN);
2) Menteri Pimpinan Lembaga adalah Pengguna Barang bagi Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya;
3) Kepala Kantor dalam lingkungan kementerian negara/lembaga adalah Kuasa Pengguna Barang dalam lingkungan kantor yang bersangkutan.
Menteri Keuangan adalah Pengelola Barang, selaku pejabat yang berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan Barang Milik Negara. Secara fungsional pengelolaan barang milik negara dalam pelaksanaannya, dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah Para Pengguna Barang yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penggunaan Barang Milik Negara di lingkungan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Menteri/Pimpinan lembaga dalam melaksanakan tugasnya selaku Pengguna Barang secara fungsional dilaksanakan oleh:
a. Sekretaris Jenderal Kementerian Negara/Lembaga
b. Kepala LPND yang bertanggung jawab pada Mensekneg
c. Pimpinan Kesekretariatan/Kepaniteraan meliputi Lembaga Tinggi Negara/Mahkamah Agung;
d. Sekretaris Menteri meliputi Kantor Menko/Kantor Meneg
e. Jaksa Agung Muda Pembinaan yang bertanggungjawab pada Jaksa Agung.
Pengguna Barang menetapkan Kuasa Pengguna Barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN. Kepala Kantor/Satuan Kerja Unit Pusat dan Unit Vertikal di daerah adalah Kuasa Pengguna Barang pada Kementerian Negara/Lembaga. Kuasa Pengguna Barang pada Unit Pusat dijabat oleh (1) Kepala Biro yang menangani BMN pada Sekretariat Jenderal/Sekretariat Menteri Koordinator/Menteri Negara, (2) Kepala Biro yang menangani pengelolaan barang milik negara pada sekretariatan Lembaga Negara dan Kepaniteraan Mahkamah Agung, (3) Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan/Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan (4) pejabat lain dalam jabatan struktural yang ditunjuk Pengguna Barang.
Kepala Kantor/Satuan Kerja adalah Kuasa Pengguna Barang, dan bertanggung jawab atas pengelolaan dan penggunaan Barang Milik Negara di lingkungan kantor/satker yang dipimpinnya.
b. Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengguna Barang Milik Negara
Kewenangan dan tanggung jawab Pengguna barang milik negara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 BAB II Bagian Kedua Hal Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengguna Barang antara lain:
1) menetapkan kuasa pengguna barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik negara;
2) mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik negara untuk kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
3) melaksanakan pengadaan barang milik negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
4) mengajukan permohonan penetapan status tanah dan bangunan untuk penguasaan dan penggunaan barang milik negara yang diperoleh dari beban APBN/APBD dan perolehan lainnya yang sah; kecuali untuk:
a) barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp 25.000.000,00 per unit/satuan tidak termasuk barang-barang yang mempunyai bukti kepemilikan seperti sepeda motor, mobil, kapal, pesawat terbang;
b) barang milik negara selain tanah/atau banguan milik TNI dan POLRI berupa alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan alat material khusus (almatsus);
5) melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik negara yang ada dalam penguasaannya;
6) melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
7) menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT).
c. Kewenangan dan Tanggung Jawab Kuasa Pengguna Barang
Kewenangan dan tanggung jawab kuasa pengguna barang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 dalam Pasal 7, bahwa kuasa pengguna barang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk:
1) mengajukan rencana kebutuhan barang milik negara untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya kepada pengguna barang;
2) mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik negara yang diperoleh dari beban APBN/APBD dan perolehan lainnya yang sah kepada pengguna barang;
3) melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
4) menggunakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kantor yang dipimpinnya;
5) melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik negara yang ada dalam penguasaannya;
6) menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengguna barang.
Kuasa Pengguna Barang berhubungan langsung dengan barang milik negara harus melakukan penertiban dan eksekusi/penarikan aset yang masih dikuasai mantan pejabat baik aset bergerak maupun tidak bergerak, misalnya rumah dinas, mobil, infocus, laptop dan printer.
2. Kasus-kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara
Sebagaimana diketahui bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga adalah Para Pengguna Barang yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penggunaan Barang Milik Negara di lingkungan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Oleh karena itu dalam rangka menjamin tertibnya administrasi dan tertib pengelolaan BMN harus berpegang teguh kepada peraturan perundang-undang yang berlaku. Beberapa fakta menunjukkan berdasarkan informasi dari media massa bahwa masih ada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam pengelolaan BMN/BMD, walaupun sebagian terjadi beberapa tahun yang lalu merupakan bukti bahwa terjadi kerugian negara/daerah, atau berpotensi merugikan keuangan negara/daerah seperti kasus-kasus yang terjadi di bawah ini:
a. Aset negara rawan lepas dari kekayaan negara.
Berdasarkan data yang dirilis Badan Pertanahan Nasional, 60 persen dari total aset negara berupa tanah belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). dari target 2.000 bidang tersertifikat pada 2013, terealisasi kurang dari 40 persen. Aset yang sudah terdaftar di BPN tidak lebih dari 40 persen dari total aset yang ada. Sisanya tidak ada kepastian, tidak jelas.
Banyaknya aset negara yang tidak tercatat di BPN disebabkan oleh pengelola aset tidak mendaftarkan ke BPN, atau terjadi pencatatan ganda antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, atau lahan masih bermasalah. Lahan bermasalah yang dimaksud, misalnya, riwayat kepemilikan tidak jelas, dokumen-dokumen perolehan/pembelian seperti kuitansi tidak ada, kalaupun ada acap kali hanya foto kopi, atau dalam hal tanah masih dalam kondisi sengketa atau diduduki pihak lain, termasuk aset-aset eks (pemerintah kolonial) Belanda. Semua administrasinya tidak tertib (kacau). Sudah begitu, sangat banyak mafia tanah. Bagaimana aset yang jelas-jelas milik PT Kereta Api, misalnya bisa menjadi hotel (Kompas, Kamis, 09-01-2014 “Aset Negara Rawan Lepas” hlm. 19), masih lemahnya dalam mendata ulang nilai aset yang tidak diketahui nilainya, bahkan ada yang bernilai Rp 1. Hal ini menyebabkan penatausahaan/pencatatan aset tetap berupa gedung dan bangunan, serta aset tetap lainnya berupa peralatan dan mesin belum baik.
b. Status administrasi kepemilikan yang tidak pasti
Kasus kepemilikan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, walaupun keputusan hukum berkekuatan tetap dimenangkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, namun kejaksaan tetap harus bayar denda Rp9 miliar, karena tanah seluas 2000m2 di Jalan S. Parman No. 6 Jakarta Barat bukan miliknya. Selanjutnya bahwa uang Rp9 miliar tersebut sebagai ganti rugi (denda) yang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah memanfaatkan lahan Yayasan Sawerigading sejak 1980-an.
Di samping itu, dalam kasus yang lain, lewat pengadilan, Yayasan Sawerigading dengan mudah menguasai lahan Kodim 0503 maupun Kantor Walikota Jakarta barat seluas 11.765m2, Mahkamah Agung memenangkan Sawerigading, bahkan menjatuhkan denda sebesar Rp40 miliar kepada Pemprov DKI Jakarta.
Terkait rawannya aset DKI diambil orang lain, menurut Gubernur DKI Fauzi Bowo waktu itu, disebabkan ketidakjelasan status administrasi sesuai kriteria akuntabilitas pemerintah. Karena itu, tidak jarang pemerintah dikalahkan (Media Indonesia, Rabu 5 Januari 2011 hlm. 7 “Kejaksaan Menang tapi Bayar Rp9 Miliar”).
c. Dugaan korupsi penjualan lahan milik negara oleh pegawai
Diduga (belum tentu bersalah) empat dosen Universitas Gajah Mada (UGM) menjual lahan milik UGM seluas 4.000 meter persegi yang merupakan aset negara. Namun dari informasi yang ada lahan itu bukan aset UGM, tetapi aset Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM. Ini menunjukkan penatausahaan Barang Milik Negara belum tertib sehingga kepastian hukumnya belum jelas, apakah milik yayasan UGM atau milik UGM sendiri. Kalau milik yayasan berdasar Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, pembelian, penjualan, pengalihan dilakukan oleh pengurus yayasan dengan persetujuan pembina yayasan. dan sebaliknya kalau lahan itu aset UGM dan dibeli dengan uang negara, tergolong sebagai milik negara, sehingga pengalihan milik negara/kekayaan negara merupakan wewenang menteri keuangan. Dalam pelaksanaannya, menteri keuangan dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara kementerian keuangan.
d. Kurangnya kesadaran terhadap BMN
Ditemukan beberapa rumah dinas ditempati pensiunan atau keluarganya. Belum beresnya status rumah dinas milik pemerintah yang masih dihuni pensiunan atau pejabat, hal ini dapat menghambat peningkatan peringkat auditLaporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
III. Tindak lanjut
Hal yang perlu dipahami oleh pejabat-pejabat pengelolaan BMN antara lain adalah Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1961 mengamanatkan bahwa setiap pengelola (pengguna) aset negara wajib mendaftarkan asetnya ke Badan Pertanahan Nasional.
Berdasarkan beberapa kasus tersebut di atas, dan kasus-kasus lainnya yang sejenis, diduga terdapat status ganda kepemilikan aset. Artinya kepemilikan diklaim oleh pihak lain. Hal ini terjadi karena tidak memiliki bukti kepemilikan lengkap oleh instansi pemilik BMN, sehingga berpotensi menyebabkan sengketa. Kalau hal ini terjadi, siapa yang bertanggung jawab?
Persoalan terkait aset, adalah persoalan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) instansi. Apabila ada indikasi lalai mengurus aset-aset negara yang mengakibatkan aset-aset negara tersebut hilang atau tidak diketahui keberadaannya tanpa dukungan bukti-bukti memadai, diselewengkan atau digelapkan. Pejabat yang berwenang mengelola BMN/BMD bertanggung jawab atas kerugian negara/daerah sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya. Oleh karena itu untuk menghindari hal-hal yang berpotensi terjadinya kerugian negara maka perlu dilakukan pencegahan melalui:
a. Kerjasama dengan instansi lain
Terhadap BMN/BMD yang tidak diketahui nilainya perlu kerjasama dengan instansi lain yang terkait, misalnya yang berkaitan dengan nilai aset dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang setempat dengan maksud manaksir nilai aset pemerintah yang tidak wajar dan demi tata tertib administrasi kekayaan negara/daerah, dan apabila berkaitan dengan status kepemilikan khususnya tanah bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional setempat demi untuk kepastian hukum, dan tertib administrasi.
b. Pengamanan
Ruang lingkup pengamanan Barang Milik Negara meliputi pengaman fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum, pengamanan administrasi ditunjang oleh pengamanan fisik dan pengamanan hukum atas barang milik negara merupakan bagian penting dari pengelolaan barang milik negara/daerah.
Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang dan Pengelola Barang memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam menjamin keamanan barang milik negara yang berada di bawah penguasaannya dalam rangka menjamin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintah.
Pengelola barang, pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya. Pengamanan barang milik negara meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.
Barang milik negara berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia. Barang milik negara berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikian atas nama Pemerintah Republik Indonesia. Barang milik negara selain tanah dan/bangunan harus dilengakapi dengan bukti kepemilikan atas nama pengguna barang.
Bukti kepemilikan barang milik negara wajib disimpan dengan tertib dan aman. Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh pengelola barang milik negara. Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh pengguna barang/kuasa pengguna barang.
c. Pemeliharaan
Ruang lingkup pemeliharaan Barang Milik Negara meliputi pemeliharaan ringan, pemeliharaan sedang, dan pemeliharaan berat. Pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang bertanggung jawab atas pemeliharaan barang milik negara yang ada di bawah penguasaannya. Pemeliharaan berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang (DKPB). Biaya pemeliharaan barang milik negara dibebankan pada APBN/APBD.
Kuasa pengguna barang wajib membuat daftar hasil pemeliharaan barang yang berada dalam kewenangannya dan melaporkan/meyampaikan daftar hasil pemeliharaan barang tersebut kepada pengguna barang secara berkala. Pengguna barang atau pejabat yang ditunjuk, meneliti laporan dan menyusun daftar hasil pemeliharaan barang yang dilakukan dalam satu tahun anggaran sebagai bahan untuk melakukan evaluasi mengenai efisiensi pemeliharaan barang milik negara.
IV. Simpulan
Harta kekayaan negara adalah titipan negara kepada para pejabat yang melaksanakan tugas negara pada instansi-instansi pemerintah. Negara merupakan milik rakyat, harta kekayaan negara pada dasarnya adalah kepunyaan rakyat sebagai pemegang kedaulatan dari negara. Dengan demikian pejabat-pejabat bertanggung jawab atas pengelolaan kekayaan negara yang merupakan milik rakyat. Atas dasar tersebut, Para pejabat berkewajiban menyimpan, memelihara dan memanfaatkan BMN/BMD sesuai dengan fungsinya dan dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Selanjutnya, Para pengguna BMN/BMD mendata kembali aset-asetnya untuk menghindari kasus/upaya pengalihan aset secara tidak wajar atau tidak benar. serta berkewajiban melakukan monitoring dan evaluasi, serta pelaporan BMN/BMD secara berkala.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 jo Peraturan pemerintah No. 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 trntang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindatanganan Barang Milik Negara.
Darise Nurlan. 2009. Pengelolaan Keuangan Daerah. Indieks: Jakarta.
Media Indonesia. 2011. “Kejaksaan Menang tapi Bayar Rp9 Miliar”. 5 Januari, Jakarta.
Pikiran Rakyat. 2013. “Tim Aset PT KAI Gagal Eksekusi Sari Raos”. 24 Mei, Bandung.
Kompas. 2014. “Aset Negara Rawan Lepas”. 09 Januari, Jakarta.
Kompas. 2014. “4 Dosen Jadi Tersangka”. 18 Juni , Jakarta.