ABSTRAK
Barang milik negara/daerah (BMN/BMD) dapat diperoleh dari APBN/APBD atau perolehan lainnya yang sah dan menjadi kekayaan negara/daerah. Kekayaaan negara yang ada di kementerian/lembaga/ pemerintah daerah menjadi wewenang dan tanggung jawab kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Menteri/Ketua lembaga dan kepala dinas pada pemda adalah pengguna barang dan bertanggung jawab atas pengelolaan dan menggunaan barang milik negara/daerah dimaksud. Pengguna barang dapat menunjuk kuasa pengguna barang dan pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN/D.
Dalam pengelolaan BMN/BMD rawan terhadap kasus yang dapat merugikan keuangan negara/ daerah, dan dapat lepas kepemilikannya dari negara/daerah karena kesalahan administrasi, dialihkan kepemilikannya dan tidak sesuai dengan prosedur. Pejabat pengelola kekayaan negara/daerah harus melakukan tindak lanjut terhadap tanah-tanah yang belum bersertifikat, pengamanan dan pemeliharaan BMN/D yang berada di bawah kewenangannya.
Kata kunci: Aset milik negara/daerah dan kewenangan