Untuk memahami masalah kerugian daerah, DPPKAD Grobogan Kamis (19/11) melangsungkan sosialisasi Perda No 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah yang dilangsungkan di Gedung Riptaloka. Sebanyak 300 peserta yang akan menerima sosialisasi selama dua hari tersebut. Terdiri dari Kepala SPKD, Kabag, Camat Kaur umum/kasubag dan sekretaris kelurahan, kasubag keuangan SKPD dan staf bidang Aset DPPKAD.
Para guru pendidikan keagamaan yang mengajar di di lembaga keagamaan milik masyarakat, Sabtu (14/11) menerima penjelasan mengenai penyaluran bantuan sosial (bansos) yang akan diterima tahun 2015 ini. Pelaksanaan sosialisasi bansos yang dilangsungkan di pendopo kabupaten tersebut dilakukan Kabag Kesra Pemkab Grobogan Moh Arifin dan Kabid Administrasi Anggaran DPPKAD Grobogan Wahyu Susetijono.
Pencapaian penerimaan 
